Academy KNMP

Kebijakan KNMP

Kebijakan, arah pembangunan, dan kerangka penyiapan serta perencanaan calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih 2025–2029 — menuju kawasan ekonomi pesisir yang produktif, terintegrasi, inklusif, dan berkelanjutan.

Dokumen resmi — Arah Kebijakan & Penyiapan Lokasi KNMP (ToT Satgas, 26–30 Oktober 2026)

Buka di tab baru

Pesan kunci

KNMP bukan sekadar pembangunan infrastruktur, tetapi instrumen transformasi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Kerangka Kebijakan 2025–2029

Empat landasan yang menjadi acuan pembangunan KNMP secara nasional.

1

RPJPN 2025–2045

Transformasi ekonomi, pemerataan wilayah, dan Indonesia Emas 2045.

2

RPJMN 2025–2029 & Asta Cita

Ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, pembangunan desa, hilirisasi, dan pemberdayaan pesisir.

3

Inpres No. 9 Tahun 2026

Percepatan pembangunan dan operasionalisasi KNMP.

4

Ekonomi Biru KKP

Menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya.

Arah Pembangunan KNMP

  1. 1Pengembangan kawasan berbasis potensi lokal, karakteristik wilayah, dan kebutuhan masyarakat.
  2. 2Penguatan ekonomi dan rantai nilai: produksi, pengolahan, logistik, pemasaran, dan usaha kelautan-perikanan.
  3. 3Pengembangan jaringan kawasan: keterhubungan antar lokasi KNMP dengan pusat pertumbuhan ekonomi.
  4. 4Penguatan infrastruktur, kelembagaan, pembiayaan, dan kemitraan menuju kawasan produktif dan mandiri.

Empat Tahapan Penyiapan & Perencanaan

Proses terpadu dan terstandar untuk memastikan lokasi KNMP tepat, siap, dan terencana. Data dikumpulkan sekali dan digunakan antar tahap.

Tahap I — Penyiapan Lokasi

Identifikasi berbasis data: alokasi indikatif nasional, basis data sektoral, serta usulan dan validasi pemerintah daerah. Data menentukan kandidat.

Tahap II — Survei & Penilaian

Penilaian terdistribusi dan independen dengan kerangka 6 kriteria wajib, 4 dimensi, 13 variabel, dan 15 indikator berbasis bukti. Lapangan menentukan prioritas.

Tahap III — Fasilitasi Kesiapan

Analisis kesenjangan, rencana aksi, pendampingan, dan verifikasi Standar Minimum Kesiapan (SMK). Kesiapan menentukan layak tidaknya direncanakan.

Tahap IV — Perencanaan (DED)

Perencanaan berbasis model ekonomi lokasi: usaha → fungsi → sarana/prasarana → DED/RAB. Model ekonomi menentukan apa yang dibangun.

Berbasis data dan buktiPartisipatif dan transparanTerstandar dan akuntabelEfektif, efisien, dan berkelanjutan

Tata Kelola & Satuan Tugas

Prinsip tata kelola: koordinasi, pembagian fungsi, independensi penilaian, keterlacakan hasil, pengendalian mutu, serta partisipatif dan inklusif.

Satuan Tugas

Penetapan kebijakan dan arah strategis, penyusunan pedoman dan instrumen, koordinasi, supervisi, serta pengendalian mutu.

Tim Regional

Tujuh regional — Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali–Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua — dengan jejaring mitra pelaksana.

Tim Penilai

Melaksanakan survei, penilaian, dan fasilitasi kesiapan secara independen dengan satu metodologi dan standar bukti nasional.

Sistem Digital

Form digital berisi koordinat, foto geotag, bukti, FGD, dan skor yang terkonsolidasi dalam basis data nasional KNMP.

Pesan utama penilaian

Nilai akhir bukan satu-satunya dasar penentuan lokasi. Seluruh proses — kriteria, prioritas, kesiapan, dan perencanaan — menjadi bagian dari rantai keputusan. SMK bukan komponen penilaian, tidak memberi skor tambahan, dan tidak mengubah hasil pemeringkatan.